Minggu, 04 Mei 2014

Terhapusnya Pahala Akibat Tidak Memakai Jilbab

http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR5dEh243_-eSgijDsciu9XSb1Nl_H6E3kEJjbABEjJqs4S32e1wg
Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirohmannirahim,,

Jilbab dlm bhsa Arab artiny kain lebar yg dslimutkn ke pakaian luar,yg menutupi kepala,punggung dan dada,yg biasany dpakai ktika wnta keluar rmh.

Memakai jilbab bg muslimah,hukumny wajib,mk jk dkrjakn akn mdpt pahala,jk tdk dkrjakan akn mdpt siksa.

“Hai Nabi ktknlh kpd istri2mu,anak2 perempuanmu dan istri2 org mukmin’Hendaklah mreka mgulurkn jilbabny keseluruh tbh mereka’ yg dmikian itu supaya mreka lbh mudah utk dkenal,krn itu mreka tdk diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(Qs.Al-Ahzab: 59)
Rosulullah brsbda’ ada dua jenis penghuni neraka yg blm prnh aku lht sblumnya,yaitu kaum laki2 yg memegang cemeti seperti ekor rapi utk memukul manusia lain yaitu wanita yg brpakaian tp seperti tlanjang,mreka brlenggak lenggok kpla mreka seperti punuk unta.mreka tdk dpt msuk kdlm surga dan mcium baunya,sesungguhny bau surga dpt drasakn dr jarak yg paling jauh(HR.Muslim)
Dan brgsiapa yg menentang Rosul sesudah jelas kbnaran bgny,dan mgkuti jln yg bkn org2 mukmin,Kami biarkn ia leluasa trhdp kesesatan yg tlh dkuasainy itu dan Kami masukkan ia ke dlm jahanam,dan jahanam itu sburuk2nya tmpt kmbli(Qs.An-Nisaa: 115)

Tiga golongan manusia yg paling dbenci Allah: org yg gemar memakan makanan hrm,org Islam yg brprilaku seperti org jahiliah(smw perbuatn keji,trmsuk tdk menutup aurat),dan mbunuh orglain tnp sbab yg jelas(HR.Bukhari)

Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:

Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’
[Qs. al-A'raaf 26]

Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].

Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.

Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam agama ini.

Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.

Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].

Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].

Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar